Setiap negara tentunya memiliki peraturan lokalisasi data tersendiri yang mengatur bagaimana data dikelola. Untuk memenuhi peraturan tersebut, umumnya beberapa negara akan menggunakan solusi lokalisasi data yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Lihat bagaimana penerapan lokalisasi data di berbagai negara ASEAN melalui artikel berikut.
Lokalisasi data adalah peraturan yang mengacu pada undang-undang yang mewajibkan perusahaan untuk menyimpan dan memproses data digital dalam batas negara tertentu.
Termasuk pembatasan mengenai transfer data ke luar negeri, yang bertujuan untuk melindungi informasi pribadi berdasarkan undang-undang privasi data setempat. Serta memastikan akses data yang lebih mudah untuk tujuan peraturan dan hukum pemerintah terkait.
Beberapa negara di Asia Tenggara telah menerapkan undang-undang lokalisasi data dan transfer data lintas negara untuk melindungi data warganya.
Penerapan lokalisasi data Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini, mengkategorikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjadi dua jenis: publik dan swasta.
Hanya PSE publik (lembaga pemerintah dan pihak yang ditunjuknya) yang boleh memproses dan menyimpan data mereka di Indonesia. Sedangkan PSE swasta (perusahaan swasta) diberi fleksibilitas untuk menyimpan data mereka di luar negeri.
Malaysia menerapkan Personal Data Protection Act (PDPA) pada tahun 2010. Undang-undang ini memfokuskan pada perlindungan data pribadi dan persyaratan kepatuhan untuk bisnis. PDPA mewajibkan perusahaan untuk sepenuhnya melindungi data pribadi dari pelanggaran atau penyalahgunaan apapun dengan menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai.
Sebagai bentuk perlindungan data warganya, Singapura menerapkan Personal Data Protection Act (PDPA) pada tahun 2012. Peraturan ini mencakup berbagai persyaratan yang mengatur pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, dan pengelolaan data pribadi di Singapura.
Negara ini memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau Data Privacy Act (DPA) yang berlaku pada 1 Juni 2022. Dengan Personal Data Protection Committee (PDPC) sebagai otoritas pengaturnya. Aspek utama PDPA ini mencakup peraturan mengenai pemrosesan data, pengumpulan data, penyimpanan data, dan protokol persetujuan data.
Filipina memberlakukan Data Privacy Act (DPA) pada tahun 2012 untuk menjamin hak asasi manusia atas privasi data. National Privacy Commission (NPC) bertanggung jawab untuk menerapkan dan menegakkan DPA. Perjanjian ini memberikan pedoman dan standar untuk memproses data pribadi.
Sangfor menyediakan berbagai solusi kepatuhan lokalisasi data, seperti Hyperconverged Infrastructure (HCI), Hybrid Cloud, dan Managed Cloud Services (MCS) yang dapat mendukung penerapan lokalisasi data di berbagai negara.
AMT IT Solutions sebagai Sangfor Official Partner dapat membantu menyediakan kebutuhan solusi Sangfor bagi perusahaan Anda. Untuk konsultasi dan informasi selengkapnya, hubungi marketing@amt-it.com atau klik ikon WhatsApp.
Contact us